Mahkamah Agung Amerika Serikat: Pengadilan Tertinggi di Amerika Serikat

Mahkamah Agung Amerika Serikat: Pengadilan Tertinggi di Amerika Serikat

Mahkamah Agung Amerika Serikat adalah pengadilan tertinggi di Amerika Serikat, yang mempunyai keputusan akhir mengenai masalah hukum federal dan Konstitusi. Pengadilan ini terdiri dari sembilan hakim, yang diangkat oleh Presiden dan dikukuhkan oleh Senat. Mahkamah Agung click here mempunyai wewenang untuk menafsirkan undang-undang, memutuskan kasus, dan menetapkan preseden yang menentukan jalannya hukum Amerika.

Sejarah Mahkamah Agung

Mahkamah Agung didirikan pada tahun 1789, berdasarkan Pasal III Konstitusi. Pengadilan ini memiliki sejarah yang panjang dan penuh cerita, dengan banyak kasus dan keputusan penting yang telah membentuk arah hukum Amerika. Beberapa kasus yang paling signifikan meliputi:

Marbury v. Madison (1803): Kasus ini menetapkan prinsip judicial review, yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menyatakan undang-undang inkonstitusional.
Dred Scott v. Sandford (1857): Kasus ini menyatakan bahwa budak bukanlah warga negara dan tidak berhak untuk menuntut di pengadilan.
Brown v. Dewan Pendidikan (1954): Kasus ini menyatakan segregasi di sekolah umum tidak konstitusional.
Roe v. Wade (1973): Kasus ini menegaskan hak perempuan untuk melakukan aborsi.

Struktur Mahkamah Agung

Mahkamah Agung terdiri dari sembilan hakim, yang diangkat oleh Presiden dan dikukuhkan oleh Senat. Para hakim menjabat seumur hidup, kecuali mereka mengundurkan diri atau dimakzulkan. Pengadilan dibagi menjadi beberapa departemen, antara lain:

Ketua Mahkamah Agung: Ketua Mahkamah Agung adalah ketua Mahkamah Agung dan mengetuai Pengadilan.
Hakim Madya: Hakim Madya adalah delapan anggota Pengadilan lainnya.
Panitera Pengadilan: Panitera Pengadilan bertanggung jawab untuk memelihara catatan Pengadilan dan menyiapkan pendapat Pengadilan.

Kekuasaan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mempunyai beberapa kewenangan, antara lain:

Peninjauan Kembali: Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk menyatakan undang-undang inkonstitusional.
Interpretasi Hukum: Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan untuk menafsirkan undang-undang dan memutuskan kasus.
Penetapan Preseden: Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk menetapkan preseden yang menentukan arah hukum Amerika.
Pemberian Certiorari: Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk memberikan certiorari, yang memungkinkan Mahkamah Agung meninjau kembali keputusan pengadilan yang lebih rendah.

Kasus Penting

Mahkamah Agung telah menangani banyak kasus penting selama bertahun-tahun, termasuk:

Brown v. Dewan Pendidikan (1954): Kasus ini menyatakan segregasi di sekolah umum tidak konstitusional.
Roe v. Wade (1973): Kasus ini menegaskan hak perempuan untuk melakukan aborsi.
Obergefell v. Hodges (2015): Kasus ini menetapkan hak konstitusional atas pernikahan sesama jenis.
Citizens United v. FEC (2010): Kasus ini menyatakan bahwa perusahaan memilikinya

Leave a Reply